Seorang pria berusia 18 tahun diamankan anggota Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas karena diduga merudapaksa anak di bawah umur. "Ya, pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu telah kami amankan," kata Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Jumat (17/6/2022). Pelaku diamankan atas adanya laporan dari pihak korban terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Informasi didapat dari pihak berwajib, pelaku melakukan tindak pelecehan itu, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Rilis data diterima dari polisi, kejadian berawal saat pelaku menjemput korban di sebuah warung di kawasan Palingkau Lama. Lalu korban dibawa ke lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak.
Kondisi sepi dinihari, di teras samping KUA, pelaku membujuk korban untuk melakukan rudapaksa. Pelaku juga berjanji bakal menikahi korban. Akhirnya aksi pelakudiketahui keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku pun bisa kami amankan," beber Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi. Menanti proses hukum sebagaimana aturan berlaku.
Sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.